Date:

Share:

Undang-undang Pesantren: Menimbang Masa Depan Setelah Lahirnya UU Pesantren

Related Articles

Siman – Pada sesi terakhir tentang tema Menimbang Masa Depan Setelah Lahirnya UU Pesantren (UUP) oleh Bapak Aceng Abdul Aziz, S.Ag., M.Pd yang mewakili Plt. Dirjen PD. Pontren Bapak Dr. Imam Syafe’i menjelaskan tentang Rekognisi Negara 1) UU Pesantren hadir untuk memberikan pengakuan (rekognisi), afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya, 2) Memberikan peran pesantren yang lebih besar dan kongkrit dalam upaya pembangunan di bidang agama, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Rekognisi ini juga untuk penguatan kualitas Pesantren, menjaga ke khasan Pesantren, Menjaga Independensi, dan juga menjaga komitmen kebangsaan Pesantren.

Selain itu, mengenai langkah apa yang harus segera dilakukan pasca lahirnya Undang-undang Pesantren (UUP) beliau memaparkan tentang Penataan Regulasi Pesantren bahwa dalam UU Pesantren, ada 8 (delapan) pasal yang mengamanatkan untuk pembentukan Peraturan Menteri Agama (PMA) dan 2 (dua) pasal yang mengamanatkan untuk pembentukan Peraturan Presiden (PERPRES). Kebutuhan untuk menyusun peraturan perundangundangan pelaksanaan dari UU Pesantren dan kebutuhan untuk menyesuaikan semua peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pesantren.

Selain itu ada pula Mandat Regulasi turunan dari UUP yang berupa Peraturan Menteri Agama (PMA), dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) diantaranya terdapat pada

Pasal 7 : Pendirian Pesantren
Pasal 14 : Penyelenggaraan Pesantren
Pasal 18 : Kurikulum Pendidikan Umum Muadalah
Pasal 20 : Kurikulum Pendidikan Umum Diniyah Formal
Pasal 24 : Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren
Pasal 28 : Tata Cara Pembentukan Majelis Masyayikh
Pasal 30 : Pemetaan, Perencanaan, Afirmasi, & Fasilitasi Mutu
Pasal 36 : Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Pesantren
Pasal 48 : Pendanaan Pesantren Dari Hibah Luar Negeri
Pasal 49 : Dana Abadi Pesantren

Seluruh pasal turunan dari UUP diatas harus dapat direalisasikan secara bertahap sehingga Pesantren semakin kuat dalam penyelenggaraan pendidikan dengan segala macam ke khasannya tanpa intervensi apapun didalamnya.

Popular Articles